spot_img

Gubernur BI Klarifikasi Data Dana Mengendap Pemda di Bank, Sumbernya dari BPD

BANJARBARU POST, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bahwa data dana mengendap milik pemerintah daerah (Pemda) yang ada di perbankan berasal langsung dari laporan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pernyataan ini menyusul polemik yang muncul antara pemerintah pusat dan daerah terkait perbedaan data mengenai dana Pemda yang mengendap di bank.

Perry menjelaskan bahwa data rekening Pemda yang mengendap di perbankan disampaikan oleh BPD dan diterima oleh BI, kemudian disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kami terima laporan dari BPD, dan itu yang kami sampaikan kepada Kemenkeu,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11).

Pernyataan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menantang Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membuka data terkait dana yang mengendap di perbankan milik Pemprov Jawa Barat, yang mencapai Rp4,17 triliun. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa dana tersebut tidak berada dalam bentuk deposito.

Menanggapi tantangan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa data simpanan Pemda di bank berasal dari BI. Ia menyarankan Dedi Mulyadi untuk langsung memeriksa data tersebut di Bank Sentral. “Tanya saja ke Bank Sentral, itu kan data dari sana,” katanya, menambahkan bahwa data yang diperoleh merupakan laporan perbankan yang mencakup dana Pemda.

Menurut data BI per 30 September 2025, total dana Pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp233 triliun. Sementara itu, dana yang tercatat milik Pemprov Jawa Barat sebesar Rp4,17 triliun. Berbeda dengan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat dana Pemda yang mengendap mencapai Rp215 triliun per 17 Oktober 2025, dengan dana Pemprov Jabar sebesar Rp2,67 triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perbedaan data ini disebabkan oleh perbedaan waktu pencatatan data. Misalnya, pada Agustus 2025, dana Pemda Jawa Barat tercatat sebesar Rp4,1 triliun, yang terdiri dari Rp3,8 triliun dana Pemda dan Rp300 miliar milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang tidak berada di bawah kendali provinsi. Namun, setelah dilakukan pengecekan per akhir September 2025, dana tersebut berkurang menjadi Rp2,3 triliun, sesuai dengan catatan KDM.

“Karena waktunya berbeda, uangnya sudah terbelanjakan sebagian. Itu yang menyebabkan perbedaan data antara BI dan Kemendagri,” jelas Tito. (red)

Facebook Comments Box

spot_img

Must Read

Related Articles

Facebook Comments Box