BANJARBARU POST – Secara resmi pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Adha selama dua hari yakni 28 dan 30 Juni 2023, alhasil libur pun berubah menjadi Rabu hingga Minggu (28-30 Juni 2023 : red).
Bukan tanpa alasan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengungkapkan beberapa pertimbangan diantaranya karena libur sekolah nasional hingga peningkatan perekonomian sektor pariwisata.
“Pertimbangannya karena libur sekolah nasional dan dalam rangka peningkatan perekonomian UMKM dan pariwisata juga quality time with family,” ujar Afriansyah Noor kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Keputusan cuti bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 dan ditandatangi oleh tiga menteri tersebut.
Dalam surat keputusan bersama itu tertulis libur Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Selanjutnya, ada dua hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, yakni pada Rabu, 28 Juni 2023, dan Jumat, 30 Juni 2023.
“Cuti bersama benar 28 Juni dan 30 Juni, Idul Adha 29 Juni,” kata Afriansyah Noor. (abe)