Home Berita Satgas Otorita IKN Bongkar Tambang Ilegal di Tahura dan Bukit Tengkorak

Satgas Otorita IKN Bongkar Tambang Ilegal di Tahura dan Bukit Tengkorak

0
Satgas Otorita IKN Bongkar Tambang Ilegal di Tahura dan Bukit Tengkorak
Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (FOTO: Humas OIKN)

BANJARBARU POST, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kawasan Nusantara tetap aman, tertib, dan berkelanjutan. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, operasi besar digelar untuk menindak praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan, mulai dari tambang batu bara liar, perambahan hutan, hingga pembangunan rumah ilegal.

Hasil operasi terbaru mengungkap sejumlah kasus menonjol. Satgas berhasil menghentikan peredaran batu bara ilegal dengan mengamankan tujuh unit truk bermuatan penuh di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (28/9/2025) dini hari. Kendaraan beserta muatan langsung diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, pada Senin (29/9/2025), petugas juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Para pelaku kabur meninggalkan lokasi ketika operasi dilakukan.

Lebih lanjut, Satgas juga mencatat maraknya aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah liar, dan warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Semua temuan ini telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., menegaskan operasi ini bukan sekadar tindakan penertiban, melainkan bagian dari strategi jangka panjang melindungi Nusantara sebagai kawasan berkelanjutan.

“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan, PPLH Kementerian LHK, hingga Satpol PP,” jelas Edgar, Sabtu (4/10/2025).

Barang bukti kini diamankan di Polda Kaltim, sementara para pelaku akan diproses sesuai hukum, baik pidana kehutanan maupun pidana minerba.

Lebih jauh, Edgar memastikan bahwa operasi akan diperluas ke seluruh wilayah delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

“Penegakan hukum akan dilakukan simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera,” tegasnya.

Selain langkah represif, Satgas juga mengedepankan partisipasi publik. Edgar mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal yang mencurigakan.

“Mari bersama menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version