asd
spot_img

Ini Daftar Negara yang Blokir TikTok, Jepang Siap Siap

BANJARBARU POST – Aplikasi media sosial asal Tiongkok, TikTok saat ini diblokir disejumlah negara, alasannya pun beragam mulai dari dianggap menampilkan konten tidak senonoh hingga isu keamanan nasional.

Teranyar, Jepang saat ini di negeri matahari terbit itu bersiap-siap untuk memblokir TikTok, rencana itu datang dari anggota parlemen Partai Demokrat Liberal (LDP). Berbagai alasan dilayangkan agar aplikasi media sosial itu dilarang jika digunakan untuk kampanye, alias menyebarkan disinformasi (informasi yang keliru, dan orang yang menyebarkannya tahu bahwa itu salah, tetapi tetap menyebarkannya).

Namun rencana itu tidak menargetkan platform tertentu saja, berbeda dengan TikTok bila terbukti beroperasi dengan niat jahat, maka pemblokiran perlu dipertimbangkan. Jika TikTok benar-benar diblokir di Jepang maka setidaknya diperkirakan ada 17 juta pengguna bakal kehilangan aksesnya.

Dilansir dari Kompas.com, berikut negara yang telah melakukan pemblokiran terhadap TikTok :

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat menjadi negara yang tampaknya benar-benar ingin memblokir TikTok di negerinya. Pasalnya, hingga kini, ada lebih dari 30 negara bagian Amerika Serikat melarang aplikasi itu diinstal dan digunakan di HP yang disediakan untuk staf pemerintah.

Bahkan pada pertengahan Mei 2023, negara bagian Montana resmi memblokirnya secara total di wilayahnya. Pemerintah Montana juga meminta toko aplikasi, seperti App Store dan Google Play Store, untuk memblokir peredaran di wilayahnya.
Artinya, bukan hanya HP staf pemerintah, tetapi semua ponsel penduduk Montana tidak akan bisa menggunakan TikTok. Adapun faktor yang membuat TikTok diblokir massal di AS adalah karena TikTok dinilai membahayakan keamanan nasional.

Aplikasi berbagi video milik ByteDance ini dituduh membagikan data pengguna AS ke pemerintah China. AS juga tengah menyiapkan Undang-undang itu diberi nama “Restrict” yang memiliki kepanjangan “Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology” (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi). UU ini memungkinkan AS memblokir TikTok secara nasional bila dianggap berisiko terhadap keamanan nasional AS.

2. Kanada

Seperti Amerika Serikat, Kanada juga melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal. Sehingga pegawai pemerintah Kanada tidak boleh mengaksesnya di perangkat kerjanya. Kebijakan pelarangan ini berlaku mulai 28 Februari lalu. Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau mengungkapkan bahwa faktor keamanan menjadi alasan di balik keputusan tersebut.
“Saya menduga bahwa ketika pemerintah mengambil langkah signifikan untuk melarang akses TikTok di perangkatnya, masyarakat Kanada baik pelaku bisnis maupun individu akan merenungkan keamanan data mereka sendiri dan mungkin membuat pilihan,” kata Trudeau.

3. Inggris Raya

Inggris Raya atau United Kingdom (UK) melarang penggunaan aplikasi jejaring sosial TikTok di seluruh perangkat smartphone (HP) milik pemerintah. Adapun negara Inggris Raya atau UK terdiri dari beberapa negara konstituen, yakni Inggris, Skotlandia, Irlandia Utara, hingga Wales. Kebijakan ini diambil lantaran pemerintah khawatir media sosial ini dapat mengakses data-data sensitif milik pemerintah Inggris yang disimpan di HP pemerintah. Inggris Raya tidak melarang seluruh karyawan di sana, baik itu pegawai negeri sipil (PNS), pejabat pemerintahan, atau pegawai swasta, menggunakan aplikasi TikTok di HP pribadi.

4. Uni Eropa

Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal karena faktor keamanan. Pelarangan yang diputuskan oleh Parlemen Eropa akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Selain perangkat pemerintah, anggota parlemen juga diharuskan untuk menghapus aplikasi itu pada ponsel pribadi yang terhubung dengan e-mail kerja. Kebijakan ini tidak disambut baik oleh TikTok, yang disebut oleh juru bicaranya sebagai “tindakan mengecewakan berbasis misinformasi”.

5. Belgia

Belgia juga mengharamkan TikTok dari semua perangkat yang disediakan oleh pemerintah mulai Februari lalu. Perdana Menteri Belgia, Alexander de Croo, mengumumkan bahwa Belgia melarang aplikasi itu ada disemua HP inventaris pemerintah untuk sementara waktu atau setidaknya hingga 6 bulan ke depan. Larangan ini diberlakukan berdasarkan kecurigaan atas keamanan dunia maya, privasi, dan misinformasi yang ada di TikTok.

6. India

Berbeda dengan sejumlah negara yang sudah disebutkan sebelumnya, pemerintah India justru sudah melakukan pelarangan terhadap TikTok sejak 2020, bersama dengan 59 aplikasi lainnya karena isu keamanan nasional. Pelarangan ini diberlakukan lantaran banyaknya keluhan terkait aplikasi tersebut yang diklaim mencuri dan mengirimkan data pengguna dengan cara yang tidak sah. Sebelum dilarang, India merupakan negara dengan jumlah pengguna aktif TikTok terbanyak, yakni sekitar 200 juta pengguna.

7. Taiwan

Taiwan melarang penggunaan TikTok dalam tingkat federal pada Desember 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah Taiwan mencurigai pemerintah Tiongkok melakukan perang kognitif (cognitive warfare) pada Taiwan. Untuk diketahui, perang kognitif adalah penggunaan opini publik sebagai senjata untuk memengaruhi kebijakan publik dan pemerintah. Mengingat aplikasi itu bukan satu-satunya platform yang berpotensi menjadi senjata, Taiwan juga melarang aplikasi Douyin yang mirip TikTok dan aplikasi gaya hidup Xiaohongshu.

8. Pakistan

Pakistan sudah melarang TikTok dalam empat kesempatan yang berbeda. Aplikasi asal Tiongkok ini pertama kali dilarang pada Oktober 2020 karena konten yang tidak senonoh dan tak bermoral. Sepuluh hari kemudian, pelarangan itu dibatalkan karena janji pemilik aplikasi itu untuk mengambil tindakan terhadap konten yang tidak senonoh. Setelah berkali-kali pelarangan tersebut diberlakukan dan dibatalkan, akhirnya pemerintah Pakistan membulatkan keputusannya untuk melarangnya sejak November 2021 lalu.

9. Afghanistan

Kelompok Taliban yang mengambil alih kekuasaan Afghanistan memutuskan untuk melarang TikTok pada April 2021. Menurutnya aplikasi media sosial itu membawa dampak negatif kepada generasi muda Afganistan. Tidak hanya itu, aplikasi tersebut dinilai tidak konsisten dengan hukum Islam yang berlaku. Selain TikTok, masih banyak pelarangan yang diberlakukan oleh kelompok Taliban, seperti pelarangan terhadap musik, film, kanal televisi, dan game PUBG.

10. Iran

Pemerintah Iran melarang platform TikTok secara keseluruhan, sehingga setiap orang tanpa terkecuali dilarang untuk menggunakan aplikasi media soaial itu. Alasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Iran.

Perlu dicatat bahwa Iran memang memiliki peraturan terkait media sosial yang ketat. Sebelumnya, Iran sudah terlebih dahulu melarang penggunaan Facebook, Twitter, dan Telegram. Sejak protes yang terjadi pada September 2022 lalu, Iran juga memutuskan untuk melarang Instagram dan WhatsApp, sebagaimana dikutip KompasTekno dari The Guardian. (red)

Facebook Comments Box

spot_img

Must Read

Related Articles

Facebook Comments Box