asd
spot_img

Putusan MK Kuatkan Ibu Kota Kalsel, Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin Siapkan Ini

BANJARBARU POST, Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan uji materi pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2022 tentang Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Menurutnya putusan MK tersebut sekaligus menguatkan bahwa Kota Banjarbaru adalah Ibu kota Kalsel.

“Kami bersyukur melalui putusannya MK menguatkan UU no 8 tahun 2022 yang mana menyatakan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel,” ujar M Aditya Mufti Ariffin biasa pria ini disapa, dilansir dari kalseltoday.co.id pada Jumat (30/9/2022) lalu.

Lebih lanjut orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru ini menuturkan, akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak diantaranya Pemerintah Pusat, Pemprov Kalsel dan beberapa instansi guna menyiapkan pembangunan dan pelayanan yang baik sebagai Ibu Kota Kalsel.

“Kami akan berkoordinasi dengan pusat dan provinsi termasuk instansi terkait untuk menyiapkan pembangunan dan pelayanan yang baik sebagai ibukota,” tuturnya.

Seperti diketahui bahwa Majelis Hakim MK RI yang diketuai Anwar Usman memutuskan menolak gugatan pemohon dengan nomor perkara 58/PUU-XX/2022 dan 59/PUU-XX/2022 dan mengabulkan pencabutan gugatan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 pada Kamis kemarin. (redaksi/abe)

Facebook Comments Box

spot_img

Must Read

Related Articles

Facebook Comments Box